Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

26 Apr 2011

Tuna Raksasa Berharga 396.000 Dolar AS


Tokyo: Seekor ikan tuna sirip biru raksasa terjual seharga 396.000 dolar AS pada pelelangan pertama 2011 di pasar ikan terbesar dunia di Tokyo, Rabu (5/1).

Kantor berita AFP melaporkan, ikan seberat 342 Kg — tertangkap di sekitar pulau sebelah utara Jepang Hokkaido — ditawar hingga 32,49 juta yen (atau sekitar 396.000 dolar AS), kata seorang petugas di pasar ikan Tsukiji, seperti dikutip Antara.

Nilai itu adalah tawaran tertinggi, lebih besar dari rekor sebelumnya senilai 20,02 juta yen yang juga dibayarkan untuk ikan tuna sirip biru pada 2001, kata seorang petugas.

Sashimi, jenis makanan berbahan ikan mentah dari ikan raksasa tersebut diperkirakan akan dijual hingga 3.450 yen sebagai harga awal, tulis media setempat.

Ikan tersebut dibeli oleh sepasang pemilik restoran sushi dari Jepang dan Hong Kong yang juga membuat tawaran bersama untuk ikan tuna sirip biru lain pada lelang pertama tahun lalu di Tsukiji, pasar ikan seluas lebih dari 40 lapangan sepak bola.

“Saya merasa lega,” kata pemilik restoran asal Hong Kong kepada wartawan di pasar itu, tempat total 538 ikan tuna sirip biru juga terjual dengan harga tinggi dalam lelang subuh tersebut.

“Ikan tuna itu bagus, harga yang tinggi terjadi karena pembeli asing juga menginginkan tuna itu.”

Media setempat mengatakan penawar dari Cina yang sedang mengalami pertambahan permintaan jenis ikan tuna sirip biru ikut mendongkrak harga jual hingga mencapai rekor baru.

“Globalisasi makanan memicu tingginya harga. Ini merupakan berita bagus yang menghidupkan seluruh pasar. Saya harap perekonomian Jepang juga dapat terdorong dan meningkat.” kata seorang peserta menurut kantor berita Kyodo.

Masa perburuan ikan yang berlebihan telah menjatuhkan harga tuna global, memicu beberapa negara barat untuk melakukan pembatasan perdagangan atas ikan tuna sirip biru Atlantik yang langka tersebut.

Jepang mengkonsumsi tiga perempat ikan tuna sirip biru yang ditangkap di dunia, bahan dari sushi yang dihargai tinggi di Jepang dan dikenal sebagai kuro maguro (tuna hitam) dan disebut pecinta sushi sebagai permata hitam karena kelangkaannya.

Berikut foto IkanTuna Raksasa tersebut :


Sumber: Liputan6.com

9 Okt 2010

Lestarikan DPL & Selamatkan Terumbu Karang, Sekarang!!!





Daerah perlindungan laut merupakan kawasan pesisir dan laut yang dapat meliputi terumbu karang, hutan mangrove, lamun dan habitat lainnya untuk ditutup secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut, dan pengelolaannya dilakukan secara bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain, dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pengelolaannya.
Menurut Kepala Bidang Pesisir & Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Ir. H. A. Nur Haliq, M.Si. “Daerah perlindungan laut dibentuk antara lain dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan, menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati terumbu karang, ikan,biota lainnya. 
Selain kedua tujuan di atas, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai salah satu langkah dalam upaya menjajaki kemungkinan menjadikan DPL sebagai tempat tujuan wisata, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pengguna, memperkuat masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang.
Plus, Mendidik masyarakat dalam konservasi dan pemanfaatan sumber daya berkelanjutan, serta dalam rangka mengembangkan fungsinya sebagai lokasi penelitian dan pendidikan tentang keanekaragaman hayati laut.


Dikatakannya, “Dalam menentukan sebuah Daerah Perlindungan Pesisir Laut terdapat beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan” yakni, Kemampuan masyarakat desa dalam mengawasi kawasan yang terlarang bagi kegiatan eksploitatif, Kualitas aspek estetika kawasan ditinjau dari kualitas terumbu karang keanekaragaman hayati yang terdapat di dalamnya, Kesepakatan masyarakat tentang pengelolaan dan pemanfaatan daerah perlindungan laut, dan Tingkat ancaman terhadap kelestarian terumbu karang.
Di mana, Daerah perlindungan laut haruslah mempunyai perencanaan zonasi, yang ditetapkan secara sederhana. Artinya, perencanaan zonasi tersebut harus dipahami dan dilaksanakan, serta dipatuhi oleh masyarakat. 
Zona yang umum dimiliki oleh DPL adalah zona inti, dan zona penyangga. Sedang diluarnya, adalah zona pemanfaatan terbatas. Lebih jauh pria yang lebih akrab disapa Nur Haliq ini menjelaskan “Zona inti adalah suatu areal yang didalamnya terdapat kegiatan penangkapan ikan dan aktivitas pengambilan sumber daya alam laut lainnya yang sama sekali tidak diperbolehkan. Begitu pula kegiatan yang merusak terumbu karang, seperti pengambilan karang,pelepasan jangkar serta penggunaan galah untuk mendorong perahu juga tidak diperbolehkan. 
Sedang kegiatan yang tidak ekstraktif, seperti : berenang, snorkeling dan menyelam. Untuk tujuan rekreasi masih diperbolehkan. Kendati demikian, perlu kesepakatan dengan masyarakat kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di zona inti, sehingga fungsi zona tersebut dapat optimal. 
Disisi lain, terdapat pula langkah-langkah panduan dalam pengelolaan sebuah Daerah Perlindungan Laut yakni : Membuat rencana pengelolaan DPL, Membuat Rencana pengelolaan DPL, Memasang dan memelihara Tanda Batas dan Papan Informasi, Menyelenggarakan Pendidikan Lingkungan Hidup, Melakukan Pengawasan, Pemantauan, dan Penegakan Hukum serta Melakukan Pemantauan dan Evaluasi DPL.
Agar pengelolaan daerah perlindungan laut dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna (efektif dan efisien), keberadaan Daerah Perlindungan Laut perlu ditunjang dengan sebuah aturan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang kuat di tingkat desa. Idealnya, Daerah Perlindungan Laut didukung dengan sebuah Peraturan Desa (Perdes) atau minimal Keputusan Desa (Kepdes).
Dijelaskannya, “Daerah perlindungan laut dikelola secara bersama-sama antara masyarakat, pemerintah setempat, dan seluruh pihak (stakeholders) yang ada di desa dan dalam pelaksanaan pengelolaannya dibentuk sebuah kelompok kecil yang diistilahkan sebagai Pokmas.
Secara umum, pembuatan Daerah Perlindungan Laut meliputi lima langkah utama. Di mana masing-masing langkah saling berkaitan dan mempengaruhi. Urutan langkah-langkah dapat bervariasi menurut keadaan dan kebutuhan setempat, tandas Nur Haliq. (fadly syarif)
 
 
 
Sumber :fadly syarif
  • Blogger news

  • Blogroll

  • About